HUKUM JUAL BELI SISTEM DROPSHIP
Hukum Jual Beli Sistem Dropship
![]() |
Gambar:theabusites.com/student-entrepreneur/ |
Pembaca buletin Al-Faidah rahimakumullah,
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, kita banyak menyaksikan berbagai bentuk perniagaan/transaksi jual beli. Seperti contoh, sistem jual beli on-line yang sedang marak akhir – akhir ini, yang didalamnya menyimpan sekian permasalahan hukum halal dan haram. Diantaranya yakini sistem dropshiping.
Pembaca yang kami hormati...
Sistem dropshiping adalah sebuah sistem perdagangan dimana reseller atau retailer (pengecer) tidak memiliki barang, dia hanya bermodalkan gambar display items atau katalog yang dipajang di web atau blog, kemudian buyer (pembeli) memesan barang mentransfer sejumlah uang kemudian pihak grosir atau dropshiper mengirim barang kepada pembeli tanpa melalui riseller, Dalam sistem jual beli ini ada tiga pihak yang terlibat di dalamnya, yakini reseller (pengecer), dropshiper (pihak grosir), dan buyer (pembeli).
Pembaca rahimakumullah
Hukum asal bermuamalah itu adalah boleh, kecuali jika terlewatkan syarat dan rukunnya. Maka muamalah tersebut bisa menjadi terlarang dan cacat.
Dalam sistem ini (dropship) kemungkinan dari sisi hukumnya. Pertama diperbolehkan dan yang kedua dilarang.
Pertama, Diperbolehkan
Yakini jika penjual (reseller) itu telah mendapat izin dari pemilik barang (dropshiper), yang kemudian dia menjadi wakil atau agennya. Yang mana dia akan mendapatkan komisi dari transaksi ini. Sistem seperti ini diperbolehkan dalam syariat, karena di dalamnya tidak ada pelanggaran dalam syarat atau rukun jual beli.
Kedua, Dilarang
Yakini ababila pihak riseller menjual barang (milik supllier) tanpa meminta izin dulu dari supplier/dropshiper (pemilik barang). Sistem jual beli seperti ini tidak diperbolehkan dalam syariat, dikarenakan model transaksi seperti ini melanggar beberapa syarat dalam hukum jual beli. Diantaranya:
1. Menjual barang yang tidak ada miliki
Dari Hakim bin Hizam راضي beliau bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab : “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu. “[HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih]
Dari hadits di atas bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang menjual barang yang belum dimilikki.
Sebagaimana ini sering terjadi dalam transaksi jual beli dengan sistem dropship. Maka sistem yang seperti ini dilarang dalam syariat.
2. Belum ada qobdh ( serah terima ) barang yang akan diperjual belikan
Dari Ibnu Umar راضي berkata : “Kami dahulu di zaman Rasululah صلى الله عليه وسلم membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh unuk memrintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ketempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.”[HR.Muslim No.1527]
Dari Ibnu Umar راضي juga berkata :’’Kami bisa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kami menjual barang tersebut dipindahkan daritempatnya.” [HR.Muslim No.1527]
Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa syarat jual beli yang diperbolehkan dalam syariat adalah sang penjual harus menerima barang yang akan dia jua terlebih dahulu. Sehingga tidak dibenarkan (dalam sistem dropship ini), sang reseller melakukan akad jual beli dengan sang pembeli, untuk kemudian barang yang diperjual-belikan dikirim langsung oleh pihak supplier tanpa melalui prantara riseller.
Pembaca rahimakumullah
Lalu bagaimana solusi jika Anda adalah bagian dari pelaku sistem dropshiping ini ?
Solusi apabila kita sebagai pelaku bisnis sistem ini agar transaksi yang kita lakukan tidak melanggar syariat adalah dengan kembali sebagaimana cara yang pertama, yaitu dengan meminta izin terlebih dulu kepada pihak grosir atau drophiper untuk menjual produknya atau meminta menjadi wakil atau agen dari produk – produknya. Sehingga keluar dari larangan yang dilarang oleh syarat karena telah terpenuhi syarat dalam jual beli.
Perlu diketahui parabembaca yang kami hormati, bahwa segala macam jenis transaksi jual beli yang di dalamnya terdapat pelanggaran – pelanggaran syariat ( terjatuh pada keharaman) adalah transaksi yang terkena hukum riba.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda dalam sebuah hadits:
“Riba itu memiliki 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan sodaranya”.
[HR. Al Hakim dan Baihaqi dalam Syu’abul iman, Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini Sahih]
Dari sahabat Abu Hurairah راضي Nabi صلى الله عليه وسلم juga bersabda :
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah,apa saja dosa-dosa tersebut?’ Beliau mengatakan: “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan harta riba, (6)melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatanya (bahwa ia dituduh berzina).”
[ HR. Bukhari No. 2766 dan Muslim No.89]
Sehingga para pembaca rahimakumullah,
Marilah kita perhatikan perniagaan-pernigaan yang kita lakukan. Janganlah hanya karena ingin mendapatkan keuntungan dunia yang sedikit, untuk kemudian kita berani meanggar keharaman-keharaman dalam agami ini.
Utamakanlah keberkahan setiapperniagaan yang kita lakukan, bukan meraup banyaknya keuntungan Allah سبحانه وتعالى berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
(QS.Al-Baqarah:278-279)
Semoga ulasan yang ringkas ini dapat menjadi tambahan ilmu bagi kita, agar supaya perniagaan yang kita lakuan sesantiasa diridhai oleh Allah سبحانه وتعالى Aamiin...
Wallahu a’lam bish-shawab...
Penulis : Nurhamdani Amd. SI
Buku : Al-Ustadz Abul Hasan Wonogiri
Diterbitkan oleh : Pondok Pesantren Tamaamul Minnah
Penasehat : Al-Ustadz Abu Muhammad Musa Pemimpin Usaha: Abu Taqy
Komentar
Posting Komentar